Tahun Gegap
--
Jokosp Sp
Gaji 100 juta rupiah per bulan belum tunjangan dan ceperan. Coba tak tulis dengan benar, gaji Rp 100,000,000,-/ bulan belum tunjangan dan ceperan. Lah gaji segini ini besarannya sama dengan direktur perusahaan besar, sama dengan direktur perusahaan BUMN.
Gaji segitu besar kok masih cari - cari proyek yang masih berhubungan dengan kerjanya. Ini namanya jeruk makan jeruk. Apa di swasta dibolehin seperti itu?, jelas tidak boleh. Ada aturan, ada pranata yang jelas, terawasi dan sangsi yang jelas.
Makanya gimana negara yang katanya adiluhung, gemah ripah loh jinawi ini akan makmur kalau aparatnya masih seperti itu. Pemberantasan korupsi tidak membuat efek jera.
Simpanan masih buanyaaaaak, selesai hukuman lebih cepat karena banyaknya remisi. Seharusnya semua asetnya disita oleh negara, dihukum berat, beri sangsi sosial, dan tidak ada remisi.
Lah koruptor kok dapat remisi, orang yang jelas sudah menyengsarakan rakyat dan menggerogoti uang rakyat ( negara kan tugasnya mengelola ). Sistem pencalonan harus beli suara rakyat. Spanduk dan janji terlihat tidak penting, hanya sekedar kamuflase.
Reses juga buat cari masa untuk pencalonan berikutnya, mbagi - bagi duwid di daerah pendukungnya. Wis palingan ya begitu itu. Ancur minah.........
Fra Wijaya
Sumber: