Jokowi Segera Larang Pembelian Rokok Batangan, Ini Isi Kepres-nya

--
1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tentu saja, Kepres yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang mendapatkan tanggapan pro dan kontra.
“Ai lah susah pulo nak merokok ini. Dem kito beralih rokok linting be kalu cak itu,” kata Gunadi, seorang warga Banyuasin.*
Sumber: