Jokowi Segera Larang Pembelian Rokok Batangan, Ini Isi Kepres-nya

Jokowi Segera Larang Pembelian Rokok Batangan, Ini Isi Kepres-nya

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Bagi penikmat tembakau yang selama ini membelinya secara batangan atau ketengan bakal dilarang.

 

Larangan tersebut dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo berupa Kepres Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2023.

 

Dalam Kepres disebutkan terkait pelarangan menjual rokok batangan atau ketengan.

 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian tertulis dalam Kepres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

 

Keputusan tersebut diambil lantaran angka perokok anak di Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan.

 

Sementara, upaya pemerintah dengan menaikkan harga cukai rokok dinilai hingga kini belum efektif menurunkan angka tersebut.

 

Tak hanya terkait pelarangan membeli rokok batangan, dalam Kepres tersebut juga diatur 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

 

Sumber: