Seremoni Hakordia, Mampukah Menangkal Korupsi?

Hani Handayani--
Oleh: Hani Handayani (Penulis)
HARI Antikorupsi Seduni (Hakordia) yang di adakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun ini mengambil tema “ Indonesia Pulih Melawan Korupsi”. Berbagai rangkaian kegiatan diadakan KPK dalam rangka menyampaikan upaya kepada publik, tentang langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dilansir dari situs PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB untuk menentang korupsi pada 31 Oktober 2003. Hakordia adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Namun, Di Bulan Antikorupsi masih ada pihak yang melakukan korupsi.
Tanggal 12 Desember 2022 lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian ZA sebagai tersangka. Tersangka dibantu dua anak buahnya melakukan mark up Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani ( Serasi) kabupaten Banyuasin tahun 2019, senilai 300 milyar, (harianbanyuasin.disway.id, 12/12/2022).
Hakordia
Miris, disaat Hakordia kasus korupsi masih marak di negeri ini. Penangkapan para pelaku korupsi terus dilakukan, namun pelaku korupsi seperti mati satu tumbuh seribu. Lantas untuk apa memperingati Hakordia jika tidak ada efek jera bagi para koruptor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang menangkap para koruptor, mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat. Hasil survei Indikator Politik Indonesia teranyar pada 24-26 Juni 2022 menunjukkan, kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 73,3 persen, (kompas.com. 13/7/2022).
Kondisi ini semakin di perparah dengan disahkannya RKUHP dengan beberapa pasal yang meresahkan. Terkait pasal pengurangan hukum bagi para koruptor termuat dalam pasal 603 di sebutkan bahwa, koruptor dihukum paling sedikit 2 tahun. Padahal sebelumnya paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Dengan kondisi seperti ini lantas apakah para koruptor akan jera? Apakah Hakordia hanya sebatas seremonial? Tentu rakyat menginginkan tidak ada lagi para koruptor yang merugi negara. Namun sayang sistem kapitalisme saat ini membuat hukum kadang bisa dibeli, sehingga hukuman bagi para koruptor masih bisa di kompromikan dengan deal-deal politik.
Memberantas Korupsi Dalam Islam
Menindak tegas para koruptor dalam sistem kapitalisme saat ini bagai api jauh dari panggangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang tegas dan tidak pandang bulu, tebang pilih dalam menangkap para koruptor. Sistem Islamlah yang mampu memberikan efek jera bagi para koruptor.
Dalam sistem Islam tindakan pencegahan akan dilakukan terlebih dahulu, dengan membina individu yang bertakwa kepada Allah SSWT agar tidak bermaksiat dalam menjalankan kehidupan. Namun, jika masih ada individu yang bermaksiat, akan muncul kesadaran individu tersebut akan muncul ketika dia melakukan kesalahan. Sehingga atas dasar ketakwaannya akan dengan sadar menyerah diri saat bermaksiat atau melakukan kesalahan.
Apabila berbagai tindakan pencegahan telah dilakukan namun, tidak mampu mencegah para koruptor melakukan korupsi. Maka, sanksi tegas akan di berikan agar memberikan efek jera dan kasus serupa tidak kembali terjadi. Hukuman yang di berikan bisa berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, potong tangan hingga hukuman mati.
Di masa Khalifah Umar bin Khattab yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat anti korupsi. Bahkan beberapa kali membuat kebijakan mencopot dan menyita harta pejabat jika harta mereka bertambah bukan dari hasil gaji yang diberikan negara. Salah satu pejabat yang di gantikan Umar adalah Atabah bin Abi Sufyan Ra yang menjabat sebagai gubernur di Thaif. Umar mendapati Atabah membawa uang sebesar 30 ribu dirham.
Pemberantasan korupsi di negara ini merupakan tugas berat yang harus di tuntaska. Negara mayoritas penduduknya muslim terbanyak di dunia seyogianya setiap perbuatannya haruslah berlandaskan Al Qur’an dan hadis agar kehidupan ini menjadi kebaikan.
Oleh karena itu pemberatan korupsi tidak cukup dengan seremonial Hakordia saja, tetapi bagaimana kesadaran masyarakat di tanamkan sejak dini dengan nilai ketaqwaan kepada Allah SWT. Pun aturan yang tegas dengan efek jera harus di berikan kepada para koruptor. Semua itu hanya bisa dilakukan jika sistem Islam menjadi aturan dalam setiap aktivitas manusia.
Wallahu a’lam (**)
Sumber: