Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tanjung Menang Musi Resmi Ditahan Kejari Banyuasin
Kepala Desa Tanjung Menang Musi Dardanela saat hendak dibawa ke rumah tahanan Polres Banyuasin, Selasa (6/9)--
PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Musi Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Dardanela, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020.
Kepala desa aktif ini, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banyuasin selama 20 hari kedepan, Selasa (6/9/2022).
Kajari Banyuasin Budi Herman melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH didampingi Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH mengatakan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun modusnya tidak melaksanakan dengan baik atau sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan pada anggaran 2019 sampai 2020," ujar Hafis.
Dijelaskan Hafis tersangka ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 230.000.000 dari berbagai objek kegiatan proyek dana desa dari tahun 2019-2020.
"Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan inspektorat Banyuasin. Salah satu kegiatan dana desa itu diantaranya pembangunan jembatan desa, jalan usaha tani, jembatan Titian, pembangunan los pasar dan banyak lagi lainnya," ujarnya.
Sumber: