Kuasa Hukum Askolani "Akta Nikah Itu Cacat Hukum

Kuasa Hukum Askolani

--

PALEMBANG, harianbanyuasin.disway.id - Akta nikah yang diklaim NY sebagai bukti yang sah atas penikahannya dengan Askolani, cacat hukum.

 

 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Askolani, Dodi Ika SH saat jumpa pers di kantor hukum Indonesia Justica Law, Grand City Palembang, Selasa (2/8/2022).

 

 

"Klien kami sangat dirugikan, akta nikah yang ditunjukkannya cacat hukum. Dan sudah kami layangkan surat ke Kemenag Palembang karena tanda tangan dan status NA berbeda. Dan telah diambil langkah, dengan mem-PTUN-kan. Lantas diputuskan PTUN untuk membatalkan dan mencabut akta nikah," bebernya.

 

 

Bahkan, sejak Maret 2015, kliennya sudah bercerai meski NY mengaku telah melahirkan dan memiliki anak. Dan kliennya pun baru diberi tahu jika NY telah melahirkan.

 

 

"Untuk itu, klien kami memberikan nafkah atas anak yang dilahirkan NY hingga tahun 2017. Karena pada waktu itu Banyuasin akan menggelar Pilkada NY melakukan black campign di medsos dengan mengunggah akta nikah. Padahal klien kami hanya menikah siri dengan NY. Tapi kok NY melaporkan klien kami menikah tanpa izin dan menelantarkan anak. Apa yang dituduhkan NY adalah tidak benar dan sudah sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami," beber Dodi.

Sumber: