Kuasa Hukum Askolani "Akta Nikah Itu Cacat Hukum

Kuasa Hukum Askolani

--

 

 

Maka dari itu, sebagai Tim Kuasa Hukum, pihaknya menunggu pihak NY untuk mencabut laporan di Polda Sumsel.

 

 

"Upaya hukum kami adalah menghimbau NY dan diberikan waktu 2x24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami. Jika dalam tenggang waktu tersebut, maka kami akan melakukan laporan balik. Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, pencemaran nama baik," tegasnya.(yan)

Sumber: