Empat Dari Lima Pelaku Perampokan Desa Suka Raja Akhirnya Keok

Empat Dari Lima Pelaku Perampokan Desa Suka Raja Akhirnya Keok

TUNGKAL ILIR, harianbanyuasin.disway.id- Terjadi pada Kamis (09/06/22) di rumah dirumah korban Juair Siswoyo (68) Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir, empat dari lima pelaku perampokan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya terungkap, Senin (18/7/22).

 

Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tungkal Ilir yakni, ARK (36) warga Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir, STO (48) warga Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, PYA ((39) warga Desa Sungai Rotan Kecamatan Masuji Kabupaten OKI dan HN (52) Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH mengatakan, para pelaku berhasil diamankan jajaranya dari Polsek Tungkal Ilir, setelah adanya laporan korban LP/ B / 09 / VI / 2022 /SPKT / Sek Tungkal Ilir / Res Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 10 Juni 2022 lalu.

 

Dimana pelaku ARK diamankan di Polsek Tungkal Ilir sendiri, sementara pelaku lain yakni STO dan PYA diamankan oleh Polsek Sungai Lilin Muba. Adapu satu yang terus pihaknya lakukan pencarian yakni pelaku IT (50) warga Belitung OKU Timur, terangnya.

 

Untuk kronologis kejadian berawal pada Pada hari Kamis (09/06/22) lalu sekitar pukul 02.30 WIB, dengan TKP di rumah korban di Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupetan Banyuasin, yang mana telah terjadi tindak pidana curas yang dilakukan para pelaku.

 

Pada saat itu para pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban, dengan menggunakan balok kayu, selanjutnya para pelaku masuk kedalam rumah dengan langsung menodongkan senjata api dan kayu balok kepada korban, sembari mengikat dan memukul istri serta anak korban, sambungnya.

 

Kemudian para pelaku mengambil uang milik korban sebesar 105 juta rupiah, 2 unit handphone merk Nokia dan kiblat peristiwa perampokan itu korban menderita sakit pada bagian punggung, dada dan paha, dimana berdasarkan pengakuan pelaku STO dan pelaku PYA, pemberi petunjuk  yaitu pelaku AKL.

 

Sumber: