Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara secara cepat, terukur, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat.
Negara hadir membiayai pembangunan pemulihan seluruh bangunan dan wilayah terdampak.
Sedangkan mekanisme pendanaan kebencanaan dipastikan tidak mengandalkan utang luar negeri atau skema korporasi, karena seluruh pembiayaan merupakan tanggung jawab negara sebagai pelayan, dan kewajibannya langsung dari Allah Swt.
Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,”Amir (khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin yang akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Pendanaan diambil dari pos baitulmal.
Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Al Amwal fi Daulah al–Khilafah menyatakan bahwa baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya.
Ketika dana tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga muslim yang kaya saja, sebagai mekanisme pendanaan darurat, dan hanya diambil sesuai kebutuhan.
Dari sisi administrasi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati menjelaskan bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing.
Dengan itu, proses distribusi bantuan menjadi lebih sigap, tepat waktu, dan terarah.
Tidak ada keterlambatan penanganan dan kerumitan administrasi.
Karena negara memandang penyelamatan nyawa sebagai amanah langsung dari Allah Swt. yang harus segera dipenuhi.
Bencana alam baik hidrometeorologi maupun geologi yang berulang butuh perubahan sistemik ke arah Islam di mana penguasa akan bertindak sebagai raa'in dan junnah yang melindungi rakyat dari segala mara bahaya, termasuk datangnya bencana.
Kehadiran kepemimpinan Islam mampu mengondisikan negara sebagai pelindung rakyat, bukan operator kepentingan ekonomi.
Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, pengelolaan ruang hidup dan penanganan bencana dapat berjalan terencana, cepat, adil, dan tidak insidental.
Mengambil hikmah dari berbagai musibah sepanjang tahun 2025 bahwa, sebagai seorang muslim, menerapkan tata kelola ruang hidup berbasis syariat Islam, merupakan wujud dari konsekuensi keimanan yang kita miliki.
Jadi sudah saatnya kita berjuang bersama dalam menghadirkan kembali sistem kepemimpinan Islam untuk menebar rahmat di muka bumi.