Kejari Banyuasin Percepat Penanganan Kasus Pungli, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru

Senin 21-10-2024,16:59 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Fidiani

“Walaupun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tindakan ini dianggap merugikan pihak swasta dan melanggar hukum,” jelas Giovani.

Saat ini, Paisal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pegawai negeri.

Jika terbukti bersalah, Paisal terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi.

Kejari Banyuasin menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengungkap semua fakta dan menindak tegas pelanggaran hukum yang ada, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Kategori :