HARIANBANYUASIN.COM - Kemenpan RB telah memastikan jika seleksi penerimaan CPNS tahun 2024 akan digelar pada bulan Agustus ini.
Namun hingga kini belum ada kepastian terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga banyak pegawai yang berstatus sebagai PPPK berencana untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
BACA JUGA:SAH ! Partai Golkar Dukung Pasangan Askolani-Netta Indian, Resmi Kantongi Rekomendasi
BACA JUGA:Hasil 3 Lembaga Survei Ini Sebut Pasangan ASTA Unggul 60 Persen, Ini Tanggapan Askolani
Yang jadi pertanyaan, apakah mereka bisa dan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024?
Lantas, jika mereka tidak lolos dalam penerimaan CPNS tahun 2024, apakah masih bisa melanjutkan PPPK-ya?
Menanggapi kekhawatiran itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan pihaknya telah menerbitkan Kepmen PNRB Nomor 320 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PNS tahun 2024.
BACA JUGA:SEJARAH ! Gregoria Tembus semifinal Olimpiade, Samai Keberhasilan Maria Kristin di Olimpiade 2008
BACA JUGA:Temukan Kebakaran Hutan dan Lahan di Banyuasin? Hubungi Nomor Penting Ini
Dan Kepmen PANRB Nomor 321/2024 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS tahun 2024.
Di dalam Kepmen tersebut, disebutkan jika Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menikuti tes seleksi CPNS sesuai syarat yang ditentukan.
Selain itu PPPK yang sudah 1 tahun tidak harus mengajukan pengunduran diri jika ikut seleksi CPNS.
BACA JUGA:Fix ! Pendaftaran CPNS Tahun 2024 Mulai Dibuka Awal Agustus, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan