PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Terkait rencana kelanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengajukan dua legal opinion.
Dua legal opinion itu disampaikan Elen Setiadi saat memimpin rapat lanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya di Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Sumsel menjelaskan legal opinion itu sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA:Resmikan Posko dan Kukuhkan Tim Relawan ASTA Suak Tapeh: Kami Siap Menangkan ASTA, Harga Mati
Pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di lahan yang lama.
Atau opsi kedua yakni membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru milik Pemprov Sumsel.
"Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini, karena ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel," ungkap Elen Setiadi.
BACA JUGA:NGERADAK KAMPUNG, Pasangan ASTA Berbaur dengan Masyarakat Mariana Banyuasin
BACA JUGA: Tinjau Progres Pembangunan Tol Kapalbetung, Pj Gubernur Sumsel Optimis Tahun Ini Rampung
"Tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada," kata Elen.
Menurutnya lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Jika aset ataupun lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya," bebernya.
BACA JUGA:Ini Pesan Pj Gubernur Sumsel pada Pj Bupati Banyuasin
BACA JUGA:RESMI ! Muhammad Farid Jabat Pj Bupati Banyuasin, Ini Pesan Pj Gubernur Sumsel