"Jadi untuk saat ini kita memerlukan legal opinion yang suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu karena ini sangat penting," urainya.
"Jika memang memungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama akan kita lakukan," tambahnya.
"Begitu juga jika ingin membuat di lahan yang baru akan kita lakukan namun dengan catatan lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov," tegasnya.
Pihaknya akan tetap mendorong dan berniat untuk mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kami tetap berniat dan bergegas ingin mewujudkan Masjid Sriwijaya ini tetap dibangun, kita akan tunggu secepatnya hasil legal opinion dari kejaksaan mungkin seminggu atau dua minggu lagi," tuturnya.
Dia memastikan pada tahun 2024 ini legal opinion sudah dimiliki Pemprov Sumsel.
Sehingga nanti skema pembangunan dan pembiayaannya akan segera dirancang.
"Untuk selanjutnya jika sudah ada legal opinion nya kita akan panggil tokoh masyarakat Sumsel kita akan sampaikan kita diskusikan lebih lanjut bagaimana sebaiknya," jelasnya.
"Pada intinya tahun 2024 ini kita sudah mempunyai kepastian untuk membangun Masjid Sriwijaya, tinggal kita carikan skema pembiayaannya nanti," tukasnya.***