Tersangka adalah manusia yang dengan dan atau tanpa sengaja melakukan tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan hukum untuk dibela di meja hijau tanpa diskriminasi dan tanpa intimidasi.
Konstitusi menjamin kepentingan hak asasi manusia agar dijaga oleh negara dan state apparatus agar progresif dalam menanggapi penyelewengan hak oleh warganegara.*