PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) perubahan ketiga.
Negara hukum dalam pengertian tersebut adalah menghendaki akan pembatasan terhadap sikap tindak manusia dalam koridor hukum, mengharuskan manusia dalam setiap tindakan agar adanya pertanggungjawaban secara hukum maupun secara moral.
Pada hakikatnya, manusia mempunyai free will atau kehendak bebas sebagai manusia merdeka untuk dapat melakukan apa saja dari apa yang diinginkan.
Namun, negara tegak dengan berbagai instumen politik(kebijakan) dan hukum dalam bentuk lembaga negara untuk memberikan pembatasan terhadap perilaku manusia yang semakin liar apabila tanpa dengan dipayungi hukum.
Menurut Arief Budiman (1:1996), keabsahan negara dalam konteks negara hukum, peran pemerintah dalam bentuk kelembagaan haruslah bersikap netral, tidak berpihak, berdiri di atas semua golongan masyarakat, dan mengabdi pada kepentingan umum.
Perlindungan hukum dalam kaitannya dengan negara hukum merupakan satu kesatuan yang utuh.
Maksudnya ialah bahwa negara hukum merupakan tujuan privilege negara khususnya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap siapapun.
Hal ini erlaku baik untuk pelaku kriminal yang mengakibatkan ancamana jiwa dan merosotnya kehidupan sosial, maupun pelaku dalam tindak pidana asusila.
Menurut Philipus M Hadjon, Perlindungan Huukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.