Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina

Rabu 12-06-2024,10:51 WIB
Reporter : Panji
Editor : Fidiani

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat prioritas utama dalam sorotan hukum dan dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.

Intinya dalam mukaddimah di atas adalah perlindungan hukum terhadap kepentingan siapapun yang hak-haknya dirugikan adalah tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dirugikan, tidak hanya hak korban, tetapi juga hak tersangka dan terdakwa.

Sebaliknya jika merujuk pada sistem kepemerintahan yang bersifat totaliter, maka tidak ada hak asasi manusia yang secara prinsip mendapatkan tempat untuk diberikan perlindungan secara hukum oleh sistem kepemerintahan tersebut.

Dilematika Penersangkaan Pegi Alias Perong 

Mengutip dari Bandung, Kompas.com, mengatakan bahwa mantan terpidana pembunuhan vina, Rizki alias Saka Tatal mengaku tidak mengenal tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Selanjutnya, mengutip dari Jakarta, Disway.ID Polisi mengklaim menemukan barang bukti baru terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Pegi Perong, polisi juga mengklaim bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian diantaranya dua lembar STNK dengan nomor polisi B 3408 TFV dan B 6247 PIK beserta kunci dan rapor SD atas nama Pegi Setiawan, rapor SMP, Kartu Keluarga, KTP, KIP dan satu unit HP merek Samsung warna hitam milik pegi. 

Berangkat dari bukti dan keterangan terpidana di atas maka penetapan tersangka atas Pegi Setiawan alias Perong harus dipastikan terlebih dahulu profesionalitas etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan sebagaimana Kode Etik Kapolri.

Masyarakat menilai, penetapan tersangka atas perong terlalu terburu-buru dan sebelumnya pasca usai delapan tahun kemana saja pihak kepolisian?

Maka dengan adanya Film Vina tersebut kemudian menghantarkan iktikad baik pihak kepolisian untuk menyelesaiakan kasus tersebut secara dengan kesadaran etika kelembagaan. 

Penersangkaan terhadap pegi alias perong tentunya menarik perhatian publik, terutama bagi publik yang memiliki kedekatan dalam sosial media terhadap pegi sehingga dalam beberapa kali kegiatan pegi setiawan terekam melalui status yang dia diunggah.

Kendati demikian tanpa terlihat sebagai seorang yang pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan hingga pembunuhan.

Pegi nampak seperti sosok anak pekerja keras dan berbakti kepada orang tua, hal ini apabila dilihat dari akun facebook Pegi Setiawan dalam linimasa unggahannya.

Memang, unggahan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti konkrit bahwa pegi setiawan adalah bukan sosok pelaku dalam pembunuhan tersebut, namun demikian hanya sebagai simpati publik terhadap pegi. 

Dilematika penersangkaan pegi setiawan kini menguji integritas kepolisian dalam tanggungjawabnya yang berpedoman dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Dalam Kode Etik Polri menyatakan bahwa ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab.

Kategori :