Bahwa Kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan pada pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah.
Serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi pengelola kearsipan yang telah diterapkan dengan baik di lingkungan Pemkab Banyuasin,” tukasnya.***