PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Banyuasin, Sabtu 18 Mei 2024.
Dia adalah Ari Wibowo warga Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 995 butir pil ineks dan 0,86 gram serbuk ineks.
BACA JUGA:Habilbullah Ditemukan ? Sejumlah Warga Mengaku Lihat Korban, Begini Kondisinya !
BACA JUGA:Bertemu Habilbullah, Pengguna Jalan Sebutkan Ciri-ciri Korban
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap kurir jaringan narkoba di Suak Tapeh ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Informasi yang diterima itu langsung direspons dengan melakukan penyelidikan.
Dengan menyamar sebagai pembeli, anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin memesan 1.000 butir ineks dengan tersangka.
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Jurnalis di Banyuasin, Askolani Minta Doa dan Dukungan
Tanpa rasa curiga, tersangka sepakat untuk bertemu di sebuah lokasi.
Sabtu 18 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Ari Wibowo yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam tiba di lokasi.
Saat hendak menyerahkan pesanan pil ekstasi, ia langsung ditangkap oleh petugas yang telah bersiaga.
BACA JUGA:917 Guru PPPK di Banyuasin Resmi Dilantik, Pj Bupati Banyuasin Sampaikan Pesan Ini
BACA JUGA:Istri Tolak Rujuk, Warga Muara Telang Bacok Mertua