PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) yang dimiliki Pemkab Banyuasin akan segera ditinggali oleh Sekretaris Dinas dan Kabag.
Penempatan rusunawa ini sendiri seusai arahakn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanfaatkan aset yang dimiliki daerah dengan baik.
Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim mengungkapkan rusunawa yang menjadi aset daerah yang selama ini terbengkalai harus segera dimanfaatkan.
BACA JUGA:TPP Bagi ASN di Banyuasin Sumatera Selatan, Tokoh Pemuda Banyuasin Buka Suara
BACA JUGA:Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer Teknis di Kabupaten Banyuasin, Pemkab Banyuasin Akan Lakukan Ini
Dengan tegas KPK menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi.
"Oleh karena itu, agar aset daerah ini terkelola dengan baik, maka akan kami berikan tanggung jawab kepada OPD," kata Erwin Ibrahim, Rabu 1 November 2023.
Rusunawa yang akan ditempati Sekdis dan Kabag ini memiliki 42 kamar.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Segera Bayarkan 13 Bulan TPP ASN, Kepala BPKAD Banyuasin Berikan Penjelasan Ini
BACA JUGA:TPP yang Akan Diterima ASN di Banyuasin Sumatera Selatan Bukan 12 Bulan, Melainkan...
Erwin Ibrahim mengatakan bahwa 30 kamar akan diberikan untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag, dan 2 kamar untuk tamu.
"Pemanfaatan Rusunawa ini sudah ada SK Bupati Banyuasin penunjukkannya yang diterbitkan tahun 2019 lalu," kata Erwin.
Rencananya, Rusunawa ini akan mulai ditempati pada 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Waduh ! Pabrik AMDK Betuah di Banyuasin Bernilai Miliaran Rupiah Belum Beroperasi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:AMDK Betuah Banyuasin: Sekda Banyuasin Juga Sebut Merek 'Betuah' Harus Diganti, Karena...