PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan, beserta wanita selingkuhannya yang juga oknum PNS, divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Hakim menilai keduanya terbukti ah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan.
Dalam Sidang pertama terdakwa Nurul Shofa yang diketuai oleh Hakim Syarifa Yana serta dianggotai oleh Hakim Hari Muktiyono serta Hakim Agewina yang digantikan oleh Hakim Ayu Cahyani Karena Cuti, menerangkan terdakwa terbukti salah melanggar pasal 284 ayat 1 seperti yang didakwai oleh JPU.
Hakim juga menilai dalam amar putusannya, jika semua pembelaan terdakwa ditolak. Oleh karena itu Hakim menjatuhi vonis 5 bulan penjara.
Sementara dalam sidang Muhammad Rozali, majelis hakim yang sama juga berpendapat sama dengan terdakwa sebelumnya.
Serta menjatuhi oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan tersebut dengan penjara 5 bulan.
Menanggapi Putusan Hakim yang lebih ringan dari tuntutan, JPU mengambil sikap pikir - pikir dan berkordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya," kata Febri, Jaksa Penuntut Umum, usai sidang.