Sementara itu, suami terdakwa sekaligus pelapor Yoyok sudarmono mengaku menerima putusan hakim.
Dan berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel menindak tegas oknum PNS yang telah dinilai mencoreng institusi dengan pemecatan.
"Mereka ini aparatur negara sudah mencorenf institusi. Jadi saya harap mereka dicopot dari jabatan sebagai ASN," harap Yoyok Sudarmono pelapor, usai mengikuti jalannya sidang di PN Pangkalan Balai, Selasa 7 Maret 2023.*