Salah satunya meninggal di Hong Kong. Yang di Hong Kong itulah yang memegang sertifikat rumah di Xiamen itu.
Sebelum meninggal ia menyerahkan sertifikat itu ke putrinya. Sang putri juga tinggal di Hong Kong. Sendirian. Sudah tua. Sekitar 70 tahun.
Masalah timbul dua tahun lalu: pemerintah Tiongkok ingin menggunakan rumah itu untuk museum. Yakni museum yang terkait dengan hubungan Tiongkok dan Indonesia.
Kota Xiamen bukan ibu kota provinsi Fujian, tapi kota terbesar di provinsi itu. Juga kota pelabuhan yang indah.
Modern. Dari pelabuhan Xiamen ini, duluuuuu, banyak penduduk Fujian merantau ke Asia Tenggara. Termasuk ke Indonesia.
Pemerintah Tiongkok ingin membayar ganti rugi rumah tersebut. Senilai sekitar Rp 100 miliar.
Tentu pemerintah Tiongkok menyerahkan uang itu ke pemegang sertifikat yang tinggal di Hong Kong.
Masalahnya, bukan hanya yang di Hong Kong itu ahli waris Sang Buyut. Ahli waris lain kirim surat ke pemerintah Tiongkok. Agar pembayaran dilakukan ke semua ahli waris.