DPRD Banyuasin: Pengembang harus Ikuti Aturan di Banyuasin

Jumat 06-01-2023,18:20 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Izin batching plant terhadap 6 subkontraktor PT Waskita yang beroperasi tanpa izin, ditanggapi tegas DPRD Banyuasin.

 

Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sriyatun SP menegaskan jika setiap pengembang yang hendak beraktivitas di wilayah Banyuasin, wajib memenuhi aturan yang ada.

 

BACA JUGA: waduh-gawat-batching-plant-tol-kapal-betung-tak-kantongi-izin

 

"Karena ini menyangkut PAD. Dan mereka harus tertib administrasi dong," tegasnya, Jumat 6 Januari 2023.

 

Untuk itu, pihaknya akan mengawal langsung terkait batas waktu yang diberikan Pemkab Banyuasin kepada 6 subkontraktor yang belum mengantongi izin.

 

"Nanti kita akan melihat langsung ke titik lokasi batching plant. Dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkapnya.

 

Kata Sriyatun, izin subkontraktor disebut membuatnya di provinsi. 

 

"Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di Banyuasin. Seharusnya tetap membuat izin terlebih dahulu. Dan juga berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant,” jelas dia.

Kategori :

Terpopuler