Penjelasan KPU Banyuasin Terkait Adanya Nama Ganda dan Pencatutan Nama di Sipol

Minggu 21-08-2022,20:03 WIB
Reporter : Soni
Editor : iqbal

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Adanya sejumlah temuan oleh pihak  Bawaslu Banyuasin, terkait nama ganda dan pencatutan nama masyarakat, sebagai anggota Partai Politik (Parpol) yang telah di umumkan KPU RI,  melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini penjelasan KPU Banyuasin.

 

Seperti disampaikan Ketua KPU Banyuasin melalui Divisi Penyelenggaraan Siti Holijah kepada Harian Banyuasin Selasa (16/8/22) mengatakan, sampai saat ini untuk Total jumlah parpol yang telah mendaftar di KPU RI sejak dibuka dan ditutupnya masa  pendaftaran total berjumlah 42 parpol.

 

Dari jumlah itu untuk parpol yang lengkap dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan berita acara berjumlah 24 parpol, Dimana saat untuk tahapan pendaftaran sebagai peserta pemilu itu tengah memasuki tahapan verifikasi kelengkapan parpol, terangnya.

 

Sementara untuk terkait adanya temuan pihak Bawaslu Banyuasin, tentang adanya data ganda anggota parpol dan pencatutan nama masyarakat sebagai anggota parpol, pihaknya juga dari KPU Banyuasin juga telah membuka layanan aduan masyarakat, terangnya.

 

"Jadi nantinya melalui link itu dengan mengisi formulir yang ada, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu parpol, karena namanya ada di Sipol sementara masyarakat itu sendiri tidak mengetahuinya silahkan bisa melakukan aduan masyarakat melalui link yang ada di situs KPU tersebut," ungkapnya.

 

Lanjutnya, Kalau untuk adanya nama ganda sebagai anggota parpol, nantinya juga inilah yang akan dikerjakan oleh pihaknya dari KPU Kabupaten/Kota, dalam proses melakukan verifikasi dimana setiap parpol dari total parpol yang telah dinyatakan lengkap dan telah dikeluarkan berita acaranya.

 

"Jadi untuk parpol yang masih belum diumumkan dan dikeluarkan berita acaranya oleh KPU RI, saat ini terus dilakukan pemeriksaan apakah lengkap atau tidak, oleh karena itu kemungkinan akan ada tambahan parpol yang diumumkan melalui Sipol dan juga bisa tidak ada penambahan, karena semua kembali kepada kelengkapan berkas parpol itu sendiri," tutupnya. (son)

Kategori :