Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru
Pembatasan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Banyuasin menjelang Nataru.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah hukumnya.
Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024.
Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Banyuasin Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Wartawan Dianiaya hingga Luka-Luka, Pelakunya Pacar Mantan Istri
SKB tersebut mengatur dua hal, yaitu:
Pembatasan operasional angkutan darat
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
BACA JUGA:Truk Fuso Kembali Terguling di Jalintim Banyuasin, Macet Panjang Berulang
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Sembawa Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Antusias
1. Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram
2. Kendaraan barang dengan jumlah sumbu 3 atau lebih
3. Kendaraan barang dengan kereta tempel
Sumber: