Berkendara tak Gunakan Helm, Ini Sanksinya

Berkendara tak Gunakan Helm, Ini Sanksinya

--

"Untuk itu ke depan patuhi dan gunakan helm bukan hanya pelanggaran yang kita hindari. Namun dampak besar akibat lalalantas harus kita minimalisir jika gunakan helm," bebernya. 

 

BACA JUGA: pemkab-banyuasin-kembali-gelar-job-fair-siapkan-1000-loker-catat-tanggalnya

 

Lantas, adakah sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm?

 

"Bagi tidak gunakan helm standar saat berkendara akan mendapatkan sanksi," katanya.

 

BACA JUGA: minat-menjadi-cpns-di-kementerian-ini-gajinya-bikin-kaget-loh

 

Sanksi itu diatur dalam pasal 291 ayat 1 dan 2, dipidana kurungan 1 bulan. Paling lama atau denda paling banyak Rp250.000

 

"Mari gunakan helm, bukan hanya rugi diberikan sanksi. Namun kita bisa menjadi korban kelalaian, ingat rugi kita bisa menjadi rugi bagi orang lain terus patuhi," tegasnya.*

Sumber: