K-MAKI Sumsel Desak Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Nenek Ernaini
aksi damai yang digelar K-MAKI Sumsel di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (14/10/2025). --
HARIANBANYUASIN.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada Ernaini, seorang nenek yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan duplikat kutipan akta nikah.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar K-MAKI Sumsel di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (14/10/2025).
Massa aksi menilai putusan majelis hakim yang membebaskan Ernaini janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:PT Tirta Fresindo Jaya Salurkan CSR Renovasi Mushola Ar Raudah di Talang Kelapa
Ketua Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Menurutnya, hakim mengakui tidak ada arsip yang valid, namun tetap menjadikan cerita sebagai dasar pembebasan.
"Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA — Kitab Undang-Undang Asal," kritik Ferry dalam orasinya.
BACA JUGA:Nenek Ernaini Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah
K-MAKI juga menilai, pola putusan bebas semacam ini bukan hal baru. Ferry menyebut hakim yang memutus perkara Ernaini sebelumnya juga pernah memvonis bebas dalam kasus serupa, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan," ujarnya.
Dalam pernyataannya, K-MAKI Sumsel menuntut Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Nenek Ernaini Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah
Tak hanya itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI turut mengawasi proses hukum hingga tingkat kasasi, termasuk potensi adanya komunikasi elektronik yang mencurigakan antar pihak.
"Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry," tegas Ferry.
Sumber: