Nenek Ernaini Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah
Kuasa hukum nenek Ernaini foto bersama usai putusan Sidang --
HARIANBANYUASIN.COM — Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutus bebas murni Ernaini (70), seorang nenek asal Banyuasin Sumatera Selatan, dari tuduhan pemalsuan surat duplikat akta nikah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB yang digelar pada Kamis (2/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, dengan hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Komponen PJU di Banyuasin Ditangkap, Dishub: Tak Ada Lagi Toleransi
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA:Penerangan Jalan di Sekitar Pemkab Banyuasin Lumpuh, Polisi Tangkap Pencuri Kabel, Ini Tampangnya!
Namun, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, SH, M Akbar SH dan Rekan menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk kemenangan keadilan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini," ujar Wendi usai sidang.
Wendi juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan pasca putusan ini.
“Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami Nenek Ernaini. Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus-kasus serupa,” tegasnya.
Sumber: