Normalisasi Politik Kartel Sebagai Wujud Pengingkaran Negara Hukum dan Pancasila

Normalisasi Politik Kartel Sebagai Wujud Pengingkaran Negara Hukum dan Pancasila

Panji Al Islami, S.H.--doc

HARIANBANYUASIN.COM - Pancasila adalah falsafah bangsa yang memiliki nilai keluhuran tinggi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

Pancasila tentunya menjadi pedoman hidup dalam menjalankan roda kehidupan bernegara, khususnya dalam tata kelola dan/atau pelaksanaan kepemerintahan yang baik(Good Government). 

Di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat, perumus UUD 1945 mencantumkan rumusan Pancasila.

BACA JUGA:LPG Langka: Imbas Kapitalisme dalam Sektor Energi dan Solusi Distribusi Migas Menurut Islam

BACA JUGA:Bisnis Jual Beli Bayi Makan Marak, Buah Penerapan Ekonomi Kapitalis

Adalah kewajiban bagi pemerintah untuk kemudian melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana ketentuan pembukaan UUD 1945 alenia keempat, negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip nilai-nilai luhur Pancasila.

BACA JUGA:Child Grooming, Fakta Suram Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Rumah Moderasi Membahayakan Akidah Generasi

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga.

Negara hukum dalam artian apabila melaksanakan tindakan dan/atau perbuatan yang menghendaki adanya sebab dan akibat, maka harus dipandang oleh hukum tidak bertentangan dan apabila bertentangan dengan kehendak hukum, haruslah diselesaikan sebagaimana prinsip hukum materil maupun formil yang berlaku.

Negara hukum, meletakkan porsi tindakan sebagaimana mestinya menurut hukum, tidak melanggar ketertiban umum, susila atau moral, dan/atau tindakan yang membuat kerugian bagi orang lain.

BACA JUGA:Ironi Tambal Sulam Atasi Kesejahteraan

BACA JUGA:Tren Childfree, Haruskah?

Pelanggaran terhadap norma hukum, kesusilaan, agama/moral, akan berdampak secara represif terhadap upaya penyelesaiannya.

Sumber: