MK Tolak Gugatan PHPU Kabupaten Banyuasin, Askolani: Alhamdulillah Ini Keputusan yang Adil

MK Tolak Gugatan PHPU Kabupaten Banyuasin, Askolani: Alhamdulillah Ini Keputusan yang Adil

--

Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a guo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemdihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 telah diaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait.

Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dalam pokok pemohonan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima," tutupnya.

Sumber: