Pemkab Banyuasin Buka 4.960 Formasi PPPK 2024, Simak Jadwal dan Syaratnya!
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengumumkan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024--bkpsdm.banyuasinkab.go.id
b. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat mendaftar.
4. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Sedangkan pelamar seleksi PPPK JF Guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang Disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
b. Penyandang Disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada HF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
c. Penyandang Disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada KF Guru Seni Budaya Keterampilan.
B. Tenaga Kesehatan
Kriteria pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan meliputi:
1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, adalah pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Budan Kategori Keahlian.
Pelamar D-IV Bidan Pendidik hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3. Tenaga NOn ASN, terdiri dari:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan ata (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
b. Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
C. Tenaga Teknis
Kriteria pelamar Tenaga Teknis meliputi:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sumber: bkpsdm.banyuasinkab.go.id