BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Solusi Islam Atasi Jalan Rusak

Solusi Islam Atasi Jalan Rusak

Usniati--

BACA JUGA:Harga Beras Melejit, Rakyat Menjerit

Jalan merupakan sarana penting bagi masyarakat apalagi yang tinggal di pelosok suatu daerah, jika jalannya bagus bisa mempermudah urusan mereka baik untuk menjual hasil panen, hasil kebun dan lain-lainnya.

Begitupun dengan anak-anak sekolah mereka butuh jalan yang baik disaat mereka hendak pergi menuntut ilmu, walhasil jalan pelosok adalah lebih utama untuk diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah.

Adapun jalan tol bukanlah kebutuhan prioritas bagi masyarakat karena sedikit sekali manfaatnya bagi mereka. 

Di Banyuasin, banyak sekali jalan yang rusak. Hanya saja, jalan yang rusak tersebut tidak kunjung mendapat perbaikan.

Karena merupakan jalan yang masuk ke pelosok sehingga perbaikannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Artinya untuk memperbaiki jalan Pemda harus mengeluarkan dana sendiri, sementara Pemda selalu mengeluhkan belum ada dananya.

Sedangkan pemerintah lebih memprioritaskan jalan tol, karena pembangunan jalan tol merupakan proyek kerja sama dengan pengusaha sehingga penguasa, dalam hal ini Pemkab akan mendapatkan keuntungan.

Begitulah sistem pembangunan jalan dalam sistem demokrasi kapitalisme, penguasa lebih memihak kepada pengusaha.

Prinsip kapitalisme, jika ingin jalan yang bagus, harus membayar. Jalan tol dibangun untuk meraup keuntungan.

Sementara pembenahan jalan warga tidak dilakukan, karena tidak ada keuntungan.

Sementara di dalam Islam, jalan merupakan bagian dari infrastruktur yang harus dibangun oleh negara,  sarana untuk memperkuat kemajuan sebuah peradaban, untuk memajukan perekonomian rakyat sekaligus menjadi sarana untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk kepentingan para pengusaha dan oligarki.

Negara Islam dengan sistem politik pemerintahannya Khilafah, mempunyai mekanisme pembangunan infrastruktur jalan.

Jalan yang dibangun memberikan manfaat sepenuhnya untuk rakyat (berbasis kemaslahatan), pembangunannya akan diberikan kepada ahlinya, tidak boleh membangun jalan kemudian merugikan atau mengambil hak rakyat tanpa memberikan ganti yang menguntungkan rakyat.

Pembangunan jalan juga harus dipandang sebagai sarana memajukan peradaban seperti halnya yang dilakukan oleh sultan Abdul Hamid ll.

Sumber: