Aplikasi Sirekap Dinilai Merugikan Caleg Partai Nasdem, Kuasa Hukum Lapor Bawaslu Banyuasin, Ini Desakannya

Aplikasi Sirekap Dinilai Merugikan Caleg Partai Nasdem, Kuasa Hukum Lapor Bawaslu Banyuasin, Ini Desakannya

Kuasa hukum Caleg NasDem Herman saat melaporkan kecurangan ke Bawaslu Banyuasin. --foto harianbanyuasin.com

BACA JUGA:PT PLN Penuhi Kebutuhan Listrik hingga Pelosok, Pj Gubernur Sumsel: Masih Ada yang Belum Teraliri Listrik

Ia menjelaskan kronologi hilangnya suara Herman diketahui pada saat kegiatan rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Sembawa tanggal 20 Februari 2024 lalu.

"Tim saksi relawan menemukan bahwa suara Herman di TPS 01 Desa Mainan sebanyak 8 suara hilang. Patut diduga ini ada kesengajaan dari penyelenggara tingkat desa," jelasnya.

"Padahal jelas di C1 tingkat PPS terdapat 8 suara sedang tingkat KPPS suaranya kosong seperti dihapus," ujarnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum melaporkan penyelenggara di tingkat PPS dan juga KPPS Desa Mainan.

"Kami berharap Bawaslu Banyuasin dapat mengembangkan penyidikan ini karena ini cukup bukti menghilangkan suara," kata kuasa hukum.

Ia juga berharap Bawaslu Banyuasin dapat memanggil semua saksi-saksi pada saat penghitungan suara untuk dimintai keterangan.

"Memang dari hasil rekap di tingkat PPK dilakukan perbaikan namun tentunya tim kuasa hukum menilai adanya motif kesengajaan untuk menghilangkan suara dan menggelembungkan suara calon tertentu

"Kami menginginkan pemilu ini transparansi dan akuntabel, untuk itu kami setuju jika di kecamatan Sembawa dilakukan pemungutan suara ulang," tegas kuasa hukum.

Menurutnya, yang dilaporkan bukan persoalan sedikit banyaknya suara yang hilang, tapi terkait ketidak netralitas penyelenggara.

"Ini yang diketahui, tapi kemungkinan banyak juga hal yang sama di TPS lain," tambahnya.

Ia juga sangat menyesalkan saksi dari Partai Nasdem tidak bersuara.

"Sebenarnya ada hal apa, tidak bersuara. Tapi saksi caleg partai lain malah bersuara, mengungkapkan ini," katanya.

Ia menegaskan dari laporan tersebut ia memberikan kesempatan bawaslu bekerja dan memanggil saksi Partai terkait persoalan tersebut.

"Apakah benar cerita kami ini, ada pada saksi-saksi partai. Tentunya pembiaran atau abai  termasuk peristiwa pidana," tambahnya.

Sumber: