Pemkab Banyuasin Bantu 308 Unit Septictank Tangki untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkab Banyuasin Bantu 308 Unit Septictank Tangki untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pj Bupati Banyuasin secar simbolis menyerahkan bantuan septictank kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam program meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Rabu 21 Februari 2024.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Pemkab Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Banyuasin melalui Dinas PUPR akan menyalurkan bantuan sebanyak 308 unit septictank tangki individual kepada MBR di wilayah Kabupaten Banyuasin. 

Bantuan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah diluncurkan pada tahun 2023, di mana sebanyak 330 unit septictank tangki telah disalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Jelang Ramadan

BACA JUGA:BUMDes Lalang Sembawa Dukung Program Banyuasin Religius dengan Bangun Musolah Mini

Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ir Apriansyah ST MT MM menjelaskan bahwa program bantuan septictank tangki ini bertujuan untuk meningkatkan akses sanitasi yang layak bagi masyarakat MBR.

“Septictank tangki yang layak sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan," katanya. 

"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat MBR dapat memiliki septictank yang memadai sehingga kesehatan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga,” ujar Apriyansyah. 

BACA JUGA:Program Satu Data Indonesia, BPS Banyuasin Sinergikan Data dengan Pemkab Banyuasin

BACA JUGA:Update Hasil Penghitungan Suara Caleg DPRD Banyuasin: Dapil 6 Input Data Baru 20%, Siapa yang Bakal Lolos ?

Bantuan septictank tangki individual senilai Rp 6 juta/unit ini akan disalurkan kepada MBR yang memenuhi kriteria, seperti:

1. Memiliki rumah sendiri, Belum memiliki septictank, Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui verifikasi dan validasi data oleh Dinas PUPR Banyuasin.

BACA JUGA:Upate Hasil Penghitungan Suara Caleg DPRD Sumsel, Berikut 8 Nama yang Berpeluang Lolos dari Dapil 10

Sumber: