Republik Wajah Monarki

Republik Wajah Monarki

Panji Al Islami, S.H, GBS Madrasah Aliyah Ponpes Qodratulah--Panji

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Aman

BACA JUGA:Julid Mutakhir

Sehingga prinsip kepemerintahan republik cenderung inkonstitusional dan bersifat republik absolut.

Dimana pemerintah bersifat diktator dengan tanpa adanya pemisahan kekuasaan, ketidakstabilan politik.

Sehingga mengakibatkan perubahan kepemimpinan dalam pemilu dapat menghasilkan politik yang tidak pasti.

Lemahnya check and balance antar lembaga kekuasaan dan politk yang begitu dinamis kemudian dapat menghalalkan segala cara.

Diantaranya terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum sehingga membuat supremasi politik dalam menjalankan fungsi kepemerintahan bersistem republik konstitusional tidaklah berjalan sebagaimana perintah konstitusi.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan negara hukum(rechtstaat) sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dan (3) UUD.

Negara yang berbentuk republic sudah pasti mengedepankan supremasi hukum sebagai wujud untuk menciptakan sistem politik yang sesuai sebagaimana jargonnya yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat.

Adapun ciri negara hukum yaitu menjamin HAM, Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka dan legalitas dalam arti hukum.

Negara hukum menempatkan kesadaran setiap warga negara agar bertindak seyogyanya berdasarkan atas dan melalui hukum.

Sistem politik yang tidak konstitusional maka penegakan hukum menjadi gerbang utama dalam menyelesaikan persoalan politik.

Baik penyelesaian melalui sidang etik maupun sidang terbuka secara litigasi apabila mengakibatkan kerugian hak individu atau negara.

Monarki merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin atau dikepalai oleh Raja atau Ratu.

Indonesia yang sebagaimana konstitusi menyebutkan adalah negara yang berbentuk republik tetapi dalam perjalanannya di masa reformasi dan mengikuti trand kekinian.

Sumber: