BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

SMK Setianegara Sembawa Gelar Sidang PKL, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Ini

SMK Setianegara Sembawa Gelar Sidang PKL, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Ini

Siswa SMK Setianegara Sembawa Banyuasin sedang presentasi saat mengikuti siding praktek kerja lapangan.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Puluhan siswa SMK Setianegara Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan mengikuti sidang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Sidang ini menjadi puncak dari perjalanan mereka melalui dunia usaha dan industri selama semester ganjil tahun Pembelajaran 2023/2024.

Sidang PKL di SMK Setianegara dihadiri oleh seluruh peserta didik yang telah menyelesaikan program PKL di berbagai dunia usaha dan dunia industri

BACA JUGA:Inovasi Bisnis Kolaboratif: Meraih Cuaca dengan Berbagai Usaha di Lingkungan Sekitar

BACA JUGA:Penggunaan DAK Tahun 2023 di 14 SMP di Kabupaten Banyuasin 100 Persen Rampung, Ini Daftar Sekolahnya !

Kegiatan ini menjadi wujud dari komitmen sekolah untuk memberikan pengalaman praktis kepada siswa, meningkatkan keterampilan dan mengevaluasi kemampuan yang telah diperoleh di dunia kerja.

Kepala SMK Setianegara Sembawa, Herman Sawiran SPd menjelaskan bahwa sidang PKL diadakan untuk mengevaluasi hasil kerja siswa selama melaksanakan PKL di dunia industri.

Selain itu, sidang ini juga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk berbagi pengalaman di depan umum dan mempresentasikan laporan mereka secara profesional.

BACA JUGA:4 Jenis Durian Tembaga Asli Indonesia, Kamu Suka Yang Mana?

BACA JUGA:Sama-sama Berasal Dari Malaysia, Musang King VS Duri Hitam. Mana Yang Lebih Enak?

"Siswa kami telah menjalani PKL di berbagai sektor industri. Acara sidang ini bukan hanya sebagai forum evaluasi," ungkapnya.

"Tetapi juga sebagai wadah untuk mengasah kemampuan siswa dalam berbicara di depan umum dan menyajikan laporan dengan baik," ungkap Herman Sawiran.

Pada acara sidang PKL, seluruh peserta didik hadir sesuai dengan jurusan masing-masing. 

BACA JUGA:Petani di Banyuasin Ditangkap Karena Miliki Dua Barang Terlarang Ini !

Sumber: