Banyaknya Laporan Masyarakat Terkait Profesi Wartawan Rangkap Jabatan LSM, Begini Seruan Dewan Pers

Banyaknya Laporan Masyarakat Terkait Profesi Wartawan Rangkap Jabatan LSM, Begini Seruan Dewan Pers

Seruan Dewan Pers terkait wartawan rangkap anggota LSM.--

BACA JUGA:Panitia Seleksi Umumkan 10 Besar Calon Anggota KPU Banyuasin, Berikut Nama-namanya !

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,

memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”. 

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari  pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. 

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional  akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya. 

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa  merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu. 

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. 

Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.***

Sumber: