Percobaan Pemerkosaan di Banyuasin: Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Ditangkap

Percobaan Pemerkosaan di Banyuasin: Sempat Buron 3 Bulan, Pelaku Ditangkap

Pelaku Madi yang telah meringkuk di sel tahanan Polsek Tungkal Ilir.--

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, PDI Perjuangan Golkar dan Nasdem

Setelah melakukan gelar penetapan tersangka, tim opsnal reskrim Polsek Tungkal Ilir mendapatkan informasi keberadaan Madi di Desa Bentayan.

Madi kemudian ditangkap dari persembunyian di pondok kebun milik orang.

Madi yang ditangkap mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan, penggelapan sepeda motor, dan pemerasan dan pengancaman," kata Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu R Nugroho Panji SH MH.

Panji menambahkan, pihaknya masih mencari barang bukti lain yang dibuang oleh pelaku.

Seperti jaket warna putih, baju kaos oblong warna hitam, celana jeans pendek warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun.***

Sumber: