568 Caleg Ditetapkan Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
KPU Kabupaten Banyuasin resmi mengumumkan daftar calon tetap calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sebanyak 569 calon legislatif (caleg) ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, resmi diumumkan KPU Banyuasin, Jumat 3 November 2023.
Pengumuman bernomor 875/PL.01.4-PU/1607/2023 itu ditandatangani langsung Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mubarok.
BACA JUGA:11 Rumah di Dua Desa di Banyuasin Sumatera Selatan Diterjang Angin Puting Beliung
Dari 18 partai yang ada di Kabupaten Banyuasin, hanya 6 partai yang memiliki memiliki keterwakilan para calegnya di setiap dapil, yakni berjumlah 45 orang.
Yakni masing-masing Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, dan PAN.
Sementara partai yang paling sedikit memiliki calegnya, yakni PBB dengan 5 caleg, Gelora Indonesia 9 caleg, Partai Ummat 9 caleg, Partai Garuda dengan 11 caleg dan PSI 13 caleg.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung di Banyuasin Sumatera Selatan, Dua Unit Sekolah Dasar Juga Roboh
BACA JUGA:Ini 5 Tuntutan Massa yang Geruduk Gedung DPRD Banyuasin untuk Mencopot Pj Bupati Banyuasin
Selain mengumumkan DCT, juga persentase keterwakilan perempuan dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Berikut daftar persentase keterwakilan perempuan dalam DCT:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
BACA JUGA:Tuntut Pj Bupati Banyuasin Dicopot, Ribuan Masyarakat Geruduk Gedung DPRD Banyuasin Sumatera Selatan
Sumber: