Besok, Operasi Zebra Musi Digelar, Ini 7 Bentuk Pelanggaran yang Bakal Ditindak
--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Masyarakat pemilik kendaraan yang akan berkendara di jalan, mulai 4 September 2023, besok, wajib berhati-hati.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar razia besar-besaran, yang sasarannya adalah pengendara yang tidak patuh.
Razia kali ini diberinama Operasi Zebra Musi 2023, yang akan mulai digelar 4-17 September 2023.
BACA JUGA:Bentrok Penghentian Tambang Batubara di Desa Paldas Banyuasin, Dua Unit Mobil Dibakar
Operasi Zebra Musi 2023 ini dilaksanakan Polda Sumsel, termasuk Polres Banyuasin
Tentu saja pengendara baik sepeda motor maupun mobil wajib melengkapi diri.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Masyarakat Desa Paldas Banyuasin yang Berujung Pembakaran 2 Kendaraan
Mulai dari mengenakan helm SNI, surat-surat kendaraan dan lainnya.
Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Musi 2023:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan motor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengemudi kendaraan yang tidak membawa surat-surat kendaraan (SIM dan STNK).
Sumber: