Ancam Ingin Bunuh Ibu Korban, 6 Tahun Digauli Ayah Tiri
Pelaku rudapaksa yang berhasil dibekuk di Lampung.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Selama rentan waktu 6 tahun, korban S (22) terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya Karisman (57).
Warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin itu tanpa rasa bersalah terus menerus melakukan perbuatan bejatnya.
Tahun 2013 lalu, S terpaksa menyerahkan mahkotanya pada ayah tirinya, lantaran diancam ibunya akan dibunuh jika tak menuruti keinginan ayah tirinya.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Tiri di Banyuasin Ini Rudapaksa Anak Tiri, Sempat Kabur ke Lampung
Enam tahun menyimpan bangkai akhirnya perbuatan bejat sang ayah tiri diketahui ibu korban.
Sehingga tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Lampung.
Dan berhasil ditangkap polisi, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Polsek Rambutan Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Banyuasin
Polisi mengungkapkan, jika tersangka melakukan perbuatan bejatnya karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
"Awal mulanya tahun 2013, korban menonton TV sambil guling. Pelaku langsung nafsu dan menyeret korban ke kamar untuk melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, Kamis 15 Juni 2023
Menurut Kasat ajakan pelaku sempat ditolak korban. Korban melakukan penolakan dengan menggeserkan tubuhnya.
BACA JUGA:Dua Warga Lubuk Karet Banyuasin Diamankan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
"Tapi korban diancam jiia tidak menurutinya akan membunuh ibu korban," ujar Kasat.
Menurut Kasat aksi itu dilakukan tersangka dari tahun 2013-2017 dan ingin kembali melakukan aksinya namun dipergoki ibu korban.
Sumber: