Bujangan Dibekuk Saat Belanja di Warung

Bujangan Dibekuk Saat Belanja di Warung

Pelaku beserta barang bukti diamankan.--

"Tersangka kami tangkap saat yang berbelanja diwarung," jelas Kapolsek.

Terduga pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.*

Sumber: