BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Truk & Tronton Langgar Jam Operasional, Akses Masuk di Kota Palembang Diawasi

Truk & Tronton Langgar Jam Operasional, Akses Masuk di Kota Palembang Diawasi

Truk yang kedapatan melintasi jalan dalam Kota Palembang saat diberhentikan petugas, Rabu 3 Mei 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Banyaknya truk dan tronton yang leluasa melintas diluar jam operasional, membuat Dishub Sumsel bertindak tegas.

 

Agar tidak ada lagi kendaraan bertonase berat melintasi jalan dalam Kota Palembang pada jam-jam sibuk, Dishub Sumsel akan mulai mengawasi dua ruas jalan yang menjadi akses masuk bagi kendaraan-kendaraan tersebut.

 

Dua akses jalan itu yakni mulai dari arah Bandara SMB, Jalan Noerdin Panji ke arah Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru.

 

BACA JUGA:Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara

 

Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa melalui Kabid  Angkutan Jalan  Fansyuri menjelaskan jika kendaraan bertonase berat ini hanya boleh masuk ke jalan kota mulai pukul 21.00 WIB-06.00 WIB.

 

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 36 Tahun 2019  Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang.

 

"Kita bersama tim gabungan, Dishub bersama TNI/Polri melakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar mulai dari  jenis truk dan tronton  yang akan masuk Kota Palembang diluar jalan operasional," jelasnya, Rabu 3 Mei 2023.

 

Sumber: