Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Cek Tanggalnya!

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Cek Tanggalnya!

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.--

Tentunya, dengan majunya cuti bersama Lebaran dan adanya penambahan satu hari cuti bersama Lebaran, masyarakat bisa mempersiapkan dirinya untuk mudik lebih panjang.

 

"Arus mudik, mereka harus pulang Rabu. Yang berkeinginan cuti lebih panjang, bisa sampai tanggal 30 Maret atau 1 Mei," ujarnya.

 

Menhub juga selain itu mengingatkan kepada perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Lebaran (THR) pegawainya lebih awal.

 

BACA JUGA:Banyuasin Luncurkan Batik Pusake Pedade

 

"Kami meenghimbau pihak swasta agar memberikan THR lebih awal. Sehingga tanggal 18 mereka sudah menerima THR. Mereka bisa melakukan perjalanann mulai tanggal 18 malam," tukasnya.(*)

Sumber: