Oknum Pejabat dan Selingkuhannya Divonis 5 bulan Penjara, Pelapor Berharap Terdakwa Dipecat dari ASN

Oknum Pejabat dan Selingkuhannya Divonis 5 bulan Penjara, Pelapor Berharap Terdakwa Dipecat dari ASN

--

"Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya," kata Febri, Jaksa Penuntut Umum, usai sidang. 

 

Sementara itu, suami terdakwa sekaligus pelapor Yoyok sudarmono mengaku menerima putusan hakim.

 

Dan berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel menindak tegas oknum PNS yang telah dinilai mencoreng institusi dengan pemecatan. 

 

"Mereka ini aparatur negara sudah mencorenf institusi. Jadi saya harap mereka dicopot dari jabatan sebagai ASN," harap Yoyok Sudarmono pelapor, usai mengikuti jalannya sidang di PN Pangkalan Balai, Selasa 7 Maret 2023.*

Sumber: