Pemasangan Baliho Rokok di Banyuasin Melanggar Perda KTR, Ini Penjelasan Camat Banyuasin III

Pemasangan Baliho Rokok di Banyuasin Melanggar Perda KTR, Ini Penjelasan Camat Banyuasin III

Baliho rokok yang terpasang di pinggir jalan kawasan Kota Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, diduga melanggar Perda KTR, Selasa 21 Februari 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Banyaknya baliho rokok yang terpasang di kawasan Kota Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, mendapat sorotan dari masyarakat.

 

Pasalnya selain diduga tak berizin, baliho rokok itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda nlNomor 3 tahun 2016 tentang KTR.

 

"Patut dicurigai banyaknya baliho rokok yang terpasang di wilayah Kota Pangkalan Balai itu tak berizin. Harus ditertibkan sebab menyangkut PAD," ujar Joni, warga Pangkalan Balai, Selasa 21 Februari 2023.

 

Menurut, harusnya kawasan Kota Pangkalan Balai, mulai dari Kelurahan Kayuara Kuning sampai Kelurahan Seterio harus seteril dari baliho Rokok. Hal ini sesuai Perda Nomor 3 tahun 2016.

 

"Tapi di kawasan itu masih banyak ditemukan reklame maupun baliho terpasang bebas di kawasan zona bebas rokok tersebut," ujarnya.

 

Dia berharap pemerintah tegas untuk menjalankan perda yang telah disosialisasikan itu. Apalagi pihaknya menduga reklame yang terpasang itu diduga tidak mempunyai izin. 

 

Dari pantauan harian banyuasin, memang banyak puluhan baliho  berdiri bebas, bahkan menempel di warung-warung kecil. 

 

Sumber: