Resmi! Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Naik, Simak Daftar Harganya

Resmi! Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Naik, Simak Daftar Harganya

--

BACA JUGA: kades-di-kabupaten-banyuasin-ini-berhasil-ajak-warganya-tanam-padi

 

Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), remaja konsumen rokok harus turun 8,7% pada 2024.

 

BACA JUGA: sering-terlambat-saat-shalat-berjamaah-simak-tata-cara-salat-jamaah-makmum-masbuk

 

“Untuk itu dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok menuju target RPJMN yaitu 8,7%,” jelasnya.

 

“Dan yang kedua mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21%, untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan,” bebernya.

 

BACA JUGA: 300-rekomendasi-nama-anak-perempuan-islami-yang-sering-digunakan

 

Tentu saja dengan kenaikan cukai rokok ini akan berpengaruh pada harga eceran rokok. Simak harga eceran rokok berikut ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 

BACA JUGA: yamaguchi-bukukan-diri-sebagai-atlet-badminton-nomor-satu-dunia-apa-saja-pencapaiannya-di-tahun-2022

Sumber: