Kejari Libatkan PWI Banyuasin dalam Penyuluhan Hukum
![Kejari Libatkan PWI Banyuasin dalam Penyuluhan Hukum](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/8f39af6b6586ae25193d8632b13d56a6.jpg)
kegiatan penyuluhan hukum terhadap 21 Kades di Banyuasin III-Ist-
LANGKAN, harianbanyuasin.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin bersinegi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan penyuluhan hukum pada masyarakat.
Buktinya, Ketua PWI Banyuasin Asnaini Kamsin ikut mendampingi tim Kejari sekaligus menjadi nara sumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Restoratif Justice di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III pada Rabu (23/11) pagi.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum untuk 21 desa di Kecamatan Banyuasin III merupakan program kegiatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, dibuka langsung oleh Kejari Banyuasin Agus Widodo.
Agus Widodo menyebut, Rumah Restorative Justice (RRJ) merupakan tempat musyawarah dan mufakat guna terwujudnya pemanfaatan hukum terbaik yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pembentukan Rumah Restorative Justice (RRJ) dan penyuluhan hukum oleh Kejari Banyuasin sebagai langkah positif yang merupakan penjabaran dari program Kejaksaan Agung RI.
Dia berharap RRJ dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga terjadi pemahaman hukum nantinya di kalangan masyarakat.
Dia juga mengingatkan kepada kepala desa sebagai pengelola anggaran agar amanah. "Kepala desa harus amanah dalam menjalankan anggaran desa," ucap Kejari Banyuasin.
Sumber: