Pemprov Sumsel Bebaskan BBNKB Kedua dan Denda dan Bunga PKB dan BBNKB
Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.
“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta Pengpusan Sanksi Administratif Berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022. Program ini juga melibatkan Jasa Raharja sesuai dengan sesuai dengan Surat yanh telah dilayangkan Gubernur Sumsel ke Dirut Jasa Raharja.(rel)
Sumber: