Kuasa Hukum SDN 32 Talang Kelapa Membantah adanya Pungli

Kuasa Hukum SDN 32 Talang Kelapa Membantah adanya Pungli

"Menurut keterangan dari klien kami, sampai dengan berita itu diekspose tidak ada wartawan yang menghubunginya untuk konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, sehingga apa yang telah diberitakan sangat tidak berimbang," ujar dia.

 

Sementara, Kepala SDN Talang Kelapa Eliya Rosa SPd MSi sangat menyayangkan adanya berita yang menuding SDN 32 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin melakukan Pungli.

 

Dampak dari pemberitaan tersebut, Wabup dan Kadisdikbud langsung ke lapangan menuju ke sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi, terkait adanya berita tersebut.

 

Dirinya mengetahui adanya berita di media online, saat mendapat kabar dari rekannya. "Saya sangat terkejut adanya pemberitaan yang menuding sekolah kita ada pungli, itupun kabar dari rekan kerja," ucap dia.

 

Berita yang diterbitkan oleh media online tersebut sangat tidak berimbang dan sudah mengarah ke fitnah. Untuk mengkalrifikasi dugaan berita miring tersebut, dia menunjuk Pengacara dari Kantor Hukum Arta Law Firm dan Partners, salah satu kuasanya adalah Advokat Hamka.(Muk)

Sumber: